Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang buka suara mengenai kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait pembuatan profil desa. Ia pun menjelaskan modus yang dilakukan terdakwa Amsal hingga membuat kerugian negara Rp 202 juta.
Awalnya Dona mengatakan hasil pekerjaan yang dilakukan Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran. Hal itu yang membuat terjadinya kerugian negara.
"Fakta persidangan, Amsal mengajukan proposal dan RAB Rp 30 juta dengan pelaksanaan 30 hari sesuai perjanjian Amsal kepada kepala desa. Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan pada saat penuntut umum melaksanakan sidang bahwa Amsal Sitepu melaksanakan tidak sesuai dengan waktu dengan pekerjaan di RAB atau dokumen penawaran," ucap Dona dikonfirmasi detikcom, Senin (30/3/2026).
"Namun Amsal Sitepu menerima penawaran 100 persen, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan RKPP No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang di desa dan peraturan Bupati No 38 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa," lanjut dia.
Modus Korupsi Amsal Sitepu Versi Kejari Karo
Dalam pembuatan profil video, kata Dona, Amsal Sitepu juga melakukan double item dalam pengerjaan. Seolah-olah pekerjaan tersebut berbeda dalam produksi video profil.
"Amsal membuat double item dalam pengerjaan RAB tetapi seolah-olah item pekerjaan tersebut berbeda yaitu dalam produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Amsal kembali memasukkan pos anggaran tersebut yaitu editing, cutting, dubbing masing-masing anggaran Rp 1 juta yang di mana menurut ahli untuk editing, cutting, dubbing adalah sama dengan produksi video desain sehingga editing, cutting, dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.
(astj/astj)