Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial MA (31) dan LR (37) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polsek Barus. Keduanya kedapatan hendak menyelundupkan dan mengedarkan ganja seberat Rp 5 kilogram.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 03.00 WIB dini hari tadi, di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Tapteng.
"5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning," kata Iptu Mulia Riadi, Kamis (12/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja. Lalu didapati dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni ganja seberat 5 kg yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning. Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka, dua unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang.
Kepada petugas kepolisian, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas kabupaten tersebut.
Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mjy/mjy)
