Sidang putusan kasus korupsi BOS 885 juta, terdakwa mantan kepala sekolah SMAN 19 Medan dan 3 terdakwa lainnya ditunda. Penundaan putusan dikarena printer mengalami gangguan sehingga ditunda hingga besok.
"Seyogianya hari ini putusan, printer untuk mengeprin berkas putusan heng (eror). Sehingga putusan ditunda, sidang putusan akan digelar besok Kamis(12/3/2026)," ucap majelis hakim diketuai oleh Nazir, Rabu(11/3/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut Renata Nasution 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 50 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (up)572 dengan subsider 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, terdakwa Elviliyanti dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Lalu, terdakwa Sudung Manalu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti(up)190 juta lebih dengan subsider 2 tahun penjara.
Terakhir, Togap dengan hukuman 2 tahun penjara, denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 60 hari. Serta membayar uang pengganti (up)227 juta dengan subsider 2 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.
Modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggung jawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.
Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sebab itu, mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah. Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugikan sebesar Rp 885 juta.
(afb/afb)











































