Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang. Hosadi akan diadili atas dugaan kasus korupsi pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya juga diadili yakni Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono. Lalu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.
"Berkas pekara masuk pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. Sidang pertama akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026," ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada detikSumut saat dikonfirmasi, Selasa(10/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga mengatakan nomor perkara ketiga terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Nomor pekara pertama yakni, 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, nomor pekara kedua 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, serta nomor pekara ketiga 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn," tambah Soniady.
Soniady juga mengatakan majelis hakim telah ditunjuk. Ia pun menyebut para hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi pengadaan kapal tersebut.
"Majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan, hakim anggota 1, Deny Syahputra dan hakim anggota 2 yakni Rurita Ningrum," ucapnya
Sementara itu, saat dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, ada 3 terdakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan nama-nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sidang perdana digelar pada Kamis mendatang.
"Penuntut umum yakni Deypend Tommy Sibuea, Chris Agave V Berutu dan Frisillia Bella. Sidang digelar pada Kamis 12 Maret 2026, pada pukul 10.00 WIB berlangsung di ruang Cakra 9," dikutip dari laman resmi SIPP.
Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza bersama Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono ditetapkan sebagai tersangka koruspi pengadaan kapal tunda di PT Pelindo.
Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 92 Miliar. Setelah itu keduanya langsung ditahan Rutan kelas 1 Medan.
(mjy/mjy)











































