Polisi mengungkap motif wartawan gadungan di Nias yang melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ. Ternyata, hal tersebut terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa mengatakan, para tersangka berinisial A.P.L. dan B.L. mengancam akan membuka berkas dugaan penyimpangan dana desa pada tahun 2020-2023 saat korban WZ masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli.
"Dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko'otano Da'o, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020-2023, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, para tersangka mengancam akan melakukan demonstrasi terhadap korban terkait dugaan penyelewengan dana desa saat korban menjabat sebagai kepala desa.
"Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan," ucapnya.
Selanjutnya, korban dan para tersangka melakukan mediasi agar para tersangka tidak melakukan demonstrasi dan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2023.
Dari hasil negoisasi tersebut para pelaku awalnya meminta uang sekitar Rp 40 juta. Namun karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp 5 juta.
"Permintaan awal para pelaku sebesar Rp 40 juta kepada korban. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Korban kemudian memberikan uang muka senilai Rp 3 juta kepada para tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
"Penyerahan uang dilakukan oleh korban sebesar Rp 3 juta dan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari," ujarnya.
Saat pelaku hendak meminta sisa uang yang belum dibayarkan oleh korban pada Rabu (4/3/2026), ternyata korban sudah membuat laporan polisi terkait dugaan pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut, tertanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
Pelaku dipancing (dijebak) oleh korban dan ditangkap saat keluar dari ruang kerja korban setelah menerima uang Rp 2 juta. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban," ujarnya.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(nkm/nkm)











































