Lacak via iCloud, Polisi Tangkap Driver Ojol Pencuri iPhone di Pasar Raya Padang

Sumatera Barat

Lacak via iCloud, Polisi Tangkap Driver Ojol Pencuri iPhone di Pasar Raya Padang

Aisyah Luthfi - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 12:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi. (A.Prasetia/detikcom)
Padang -

Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang pria berinisial FYP (46) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ditangkap usai lokasi persembunyiannya terlacak melalui fitur iCloud milik korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumut, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyebut aksi pencurian itu sebelumnya terjadi pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

"Kasus ini terungkap setelah korban atas nama Dhea Amelia memperoleh informasi terkait keberadaan ponselnya. Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Yasin, Jumat (27/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasin melanjutkan, berbekal informasi titik koordinat tersebut, petugas bersama korban langsung melakukan penyisiran pada Rabu (25/2) malam sekira pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Di lokasi pelacakan, polisi mendapati sebuah sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pencurian berlangsung. Tidak jauh dari sana, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai.

"Petugas langsung melakukan interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian," jelas Yasin.

Yasin mengungkapkan oknum ojol tersebut menyerahkan ponsel korban yang sengaja ia sembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat bernopol BA 4725 IA tanpa perlawanan.

Saat ini, FYP beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya kasus pencurian yang marak terjadi di ruang publik," tutup Yasin.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads