Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial NLS (31). Pria tersebut diamankan polisi usai melakukan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di sebuah toko martabak kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku NLS langsung diamankan beberapa saat setelah kejadian," kata Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, Kamis (26/2/2026).
Kejadian pemerasan itu bermula saat pelaku NLS mendatangi Martabak Pecenongan di Ruko Bukit Mas Blok A No 4, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Pelaku datang dengan membawa sebilah celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku datang membawa sebilah celurit lalu meminta kue pukis untuk dibungkus menggunakan kotak. Saat karyawan menjelaskan bahwa jika ingin memakai kotak harus membeli, pelaku langsung mengangkat celurit dan mengarahkannya kepada karyawan," ujarnya.
Saat itu, salah seorang karyawan tengah mencetak kue pukis. Pelaku kemudian mengancam akan memotong karyawan tersebut.
"Pelaku sempat mengancam memotong sambil meletakkan celurit di atas meja kasir. Karyawan lainnya berupaya menenangkan situasi dengan mengatakan bahwa mereka hanya pekerja," ujarnya.
Pelaku kemudian duduk di depan toko. Karyawan lainnya menghampiri pelaku dan menawarkan martabak dan ia mengangguk setuju.
"Setelah menerima martabak tersebut, pelaku pergi dan mengembalikan celurit kepada pemiliknya sebelum kembali ke rumah," ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan karyawan ke Polsek Lubuk Baja. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 16.20 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah celurit. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara," ujarnya.
(nkm/nkm)











































