Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato, divonis 3 tahun penjara. Matius terbukti melakukan korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 776 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujar majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman badan, Matius harus membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta. Jika dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim As'ad.
Putusan yang dijatuhi, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Dalam persidangan, terdakwa Matius terbukti mengajukan pencairan dana fiktif sebesar Rp 776.715.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. Padahal, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi dasar pengajuan tersebut telah selesai dikerjakan.
Matius kembali mencairkan anggaran dengan menggunakan dokumen palsu, sehingga negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan kepada terdakwa melalui penasehat hukum(ph) dan JPU, menerima atas putusan atau mengajukan banding.
