Karyawan Tikam Bos di Batam, Sempat Bawa Kabur 2 HP Korban

Kepulauan Riau

Karyawan Tikam Bos di Batam, Sempat Bawa Kabur 2 HP Korban

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 24 Feb 2026 10:10 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi. (detikcom)
Batam -

Seorang pria berinisial AL (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah melakukan penganiayaan terhadap atasannya sendiri di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur usai terlibat cekcok terkait masalah pekerjaan.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam," kata Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Selasa (24/2/2026).

Kronologi penikaman bermula saat korban yang juga merupakan atasan pelaku menegur pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku yang tidak terima ditegur kemudian terlibat adu argumen dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban menegur pelaku melalui pesan WhatsApp terkait penjualan manisan buah. Dari situ terjadi adu argumen," ujarnya.

Sekitar pukul 23.10 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengundurkan diri dari pekerjaan. Saat dilakukan perhitungan administrasi, hasil penjualan pelaku disebut minus.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian menahan KTP pelaku, sehingga terjadi cekcok di lokasi," ujarnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pisau dapur yang dibawanya dan menyerang korban. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka robek di telapak tangan kiri bagian bawah serta luka di pergelangan tangan kiri bagian atas.

"Setelah kejadian itu, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di atas meja ruang tamu, lalu melarikan diri. Kerugian korban mencapai Rp 6 juta," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban berinisial MD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bengkong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/2) sekira pukul 03.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga dan pihak keamanan perumahan terkait keberadaan pelaku di kawasan Bengkong Mahkota.

"Anggota Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan tiga unit handphone. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Proses penyidikan terus berjalan dan pemberkasan akan segera kami kirim ke JPU," ujarnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads