Kader PDIP Demo di Kejatisu Minta Kepastian Hukum Terhadap Rapidin Simbolon

Kader PDIP Demo di Kejatisu Minta Kepastian Hukum Terhadap Rapidin Simbolon

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 18 Feb 2026 15:46 WIB
Kader PDIP melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut menuntut kepastian hukum terhadap Ketua DPD Rapidin Simbolon (Nizar Aldi/detikSumut)
Kader PDIP melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut menuntut kepastian hukum terhadap Ketua DPD Rapidin Simbolon (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Puluhan orang yang mengatasnamakan kader PDIP melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mereka mendesak adanya kepastian hukum terhadap Ketua DPD Sumut Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi bantuan COVID-19 saat menjabat Bupati Samosir.

Pantauan detikSumut, Rabu (18/2/2026), puluhan berbaju PDIP melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa ayam jantan hitam. Mereka juga terlihat memegang spanduk yang bertuliskan soal supremasi hukum dan meminta membersihkan nama baik PDIP.

Salah sorang kader, Jumbo Ginting, mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor: 439k/Pid.Sus/2023 per tanggal 25 Agustus 2023 dinyatakan jika Rapidin tidak terbukti menikmati bantuan dana COVID-19. Namun masalah kembali mencuat karena adanya aksi unjuk rasa menuntut Rapidin diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai kader militan Kota Medan khususnya meminta kepada Bapak Kajati Sumut agar segera memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi buah bibir dan opini negatif kepada partai kami, untuk itu kami sangat bermohon kepada Bapak agar segera membuat keputusan," kata Jumbo Ginting saat orasi, Rabu (18/2/2026).

Sementara Hendri Roges Parlindungan Ginting juga mendesak agar Kejati Sumut memberikan kepastian soal apakah Rapidin ikut terlibat atau tidak dalam korupsi itu. Mereka tidak ingin PDIP maupun Rapidin disandera kasus tersebut apalagi menghadapi Pemilu 2029 nanti.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah dua keputusan yang dikeluarkan oleh aparat hukum, yang membuat opini di masyarakat yang merugikan marwah partai kami karena Ketua DPD Sumatera Utara kami dizalimi, kami datang ke sini supaya partai kami tidak tersandera, ketua kami tidak disandera, kasih kepastian hukum, kalau tidak bersalah sampaikan, tetapi jika ketua kami menikmati kami tidak pernah mendukung atau membela jika ada anggota PDI Perjuangan yang memakan uang rakyat," sebut Hendri Roges Parlindungan Ginting.

Nurmahadi Darmawan mengungkapkan jika kehadiran mereka sebagai wujud menjaga marwah PDIP. Mereka meminta ada kepastian hukum agar nama baik PDIP maupun Rapidin tidak menjadi buah bibir.

"Aksi kita hari ini adalah wujud kesetiaan kami sebagai kader militan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya meminta statemen yang jelas dan tegas, karena belakangan hari ini partai kita ini sudah menjadi buah bibir, karena seolah-olah mereka melakukan peradilan jalanan menyatakan ketua kami bersalah, kami hadir untuk menjaga marwah partai kami ketua kami simbol yang kami banggakan," ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menemui massa yang melakukan unjuk rasa. Ia menjelaskan jika sejauh ini belum ada cukup bukti soal keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus itu.

"Jadi mereka meminta kepastian hukum bahwa selama ini kan ketua mereka diduga menggunakan dana COVID-19 waktu dia sebagai Bupati Samosir, hasil penyelidikan itu sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi perbuatan yang diduga tersebut," jelas Rizaldi.

Rizaldi pun meminta waktu 14 hari untuk memberikan kepastian soal putusan MA dan surat Kejagung yang disampaikan oleh massa aksi. Namun berdasarkan putusan MA, Rizaldi menuturkan jika Rapidin tidak menikmati dana COVID-19.

"14 hari itu nanti kita tanya ke penyidiknya dalam waktu 14 hari ini mereka sudah punya jawaban atas dugaan itu, kalau putusan MA itu setahu kami dia tidak menikmati dana COVID-19, tidak disebutkan secara tegas, " tuturnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2020 saat Rapidin menjabat sebagai Bupati Samosir. Dalam kasus ini, Jabiat Sagala yang saat itu menjabat Sekda Samosir sudah dihukum.




(niz/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads