Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi mulai dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hingga Sekdaprov Syahrial Abdi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas Gubernur nonaktif Abdul Wahid dkk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan, Rabu (11/2). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Jubir KPK, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 16 saksi yang diperiksa mulai dari MAR selaku Ajudan Gubernur Riau, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, PI selaku Kepala Bappeda Riau, HS dari pihak swasta, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur, Syahrial Abdi selaku Sekda Riau dan FK selaku pihak swasta.
Selanjutnya ada FY selaku Sekretaris Dinas PUPR Riau dan TL selaku ASN di Pemprov Riau. Selain itu lima kepala UPT Dinas PUPR berinisial KA, AI, EL, LH, BAS dan RAP.
"Semua saksi hadir. Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," imbuh Budi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi itu juga dalam rangka melengkapi bekas dari kasus Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan Dani Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Diantaranya itu (melengkapi berkas untuk pelimpahan), untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan dari pemeriksaan saksi sebelumnya maupun dari barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan," kata Budi.
(ras/mjy)











































