Terjaring OTT KPK, Gubernur Abdul Wahid Sempat Terbitkan SE Larangan Pungli

Riau

Terjaring OTT KPK, Gubernur Abdul Wahid Sempat Terbitkan SE Larangan Pungli

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 22:17 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid
Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok. Diskominfotik Riau)
Pekanbaru -

Abdul Wahid menjadi Gubernur ke-4 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebelum terjaring OTT, Wahid sempat menerbitkan surat edaran larangan pungutan liar untuk anak buahnya.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, pada tanggal 25 September 2025 lalu.

Terbitnya SE ini menindaklanjuti Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Tak hanya itu kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Wahid menyampaikan secara lugas komitmen menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan langsung dari isi surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Abdul Wahid menegaskan tak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Wahid bahkan memastikan terbitnya surat edaran itu bukan hanya 'seremonial' saja.

"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid saat itu.

Mirisnya, 41 hari setelah surat edaran terbit Abdul Wahid justru terjaring OTT oleh KPK pada Senin (3/11). Hari ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam resmi ditetapkan tersangka.

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan. Untuk Abdul Wahid ditahan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan diborgol.

Lembaga Antirasuah itu menjarat ketiganya dengan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads