Seorang guru agama di salah satu SMK, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial MJ (33) ditangkap polisi karena mencabuli siswanya. Pelaku mencabuli muridnya dengan modus memberikan hukum karena terlambat masuk kelas.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban pekan lalu.
"Iya benar, korban sudah membuat laporan ke Polsek. Pelaku MJ saat ini sudah ditetapkan tersangka. Laporan dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 6 Januari 2026," ujarnya, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan guru agama berusia 33 tahun. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan di ruang guru dan menimpa seorang siswa.
"Saat ini korban masih satu orang, siswa kelas 10. Korban laki-laki dan pelaku (guru agama) juga laki-laki," jelas Bayu.
Dari penyelidikan polisi, modus oknum guru tersebut melakukan pencabulan terhadap korban bermula dari korban terlambat masuk ke kelas. Pelaku kemudian memberikan hukuman dengan meminta korban tidak langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir.
"Pelaku meminta korban tetap tinggal. Kemudian menyuruh korban ke ruangan usai selesai jam sekolah degan alasan memberikan hukuman (karena terlambat masuk ke kelas). Barulah di dalam ruangan guru tersebut, pelaku melakukan tindakan pelecehan," kata Bayu.
Dari informasi jumlah korban oknum guru itu lebih dari satu orang. Namun informasi itu masih didalami polisi.
"Sementara korban masih satu orang, tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang. Nanti perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
(astj/astj)











































