Hakim menolak nota perlawanan yang diajukan empat terdakwa kasus korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar ke Citraland. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun keempat terdakwa kasus pengalihan aset PTPN yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut, Askani; Irwan Perangin-angin selaku eks Dirut PTPN II; Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); dan Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
"Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim M Kasim di PN Medan, Senin (9/2/2026).
Tim penasehat hukum terdakwa menghormati putusan hakim yang menolak nota perlawanan. Mereka memastikan akan memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang lanjutan, Jumat 13 Februari 2026 mendatang.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 263,4 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang.
Dalih ingin mengembalikan menjadi aset negara, lahan tersebut justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai rangkaian tindakan itu sebagai upaya sistematis menghilangkan aset negara.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
(astj/astj)