KPK masih mengusut kasus yang bikin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pimpinan PN Depok sebelum Eka pun akan ditelusuri apakah terlibat atau tidak.
I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Artinya sebelum kena OTT, dia masih delapan bulan menjabat.
"Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026) dikutip detikNews.
Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.
OTT Hakim PN Depok
KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Simak Video "Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"
(astj/astj)