OTT Hakim PN Depok, KPK Dalami Peran Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

OTT Hakim PN Depok, KPK Dalami Peran Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Wilda Hayatun Nufus - detikSumut
Minggu, 08 Feb 2026 09:00 WIB
OTT Hakim PN Depok, KPK Dalami Peran Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
Foto: KPK menyita duit Rp 850 juta saat OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus yang bikin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pimpinan PN Depok sebelum Eka pun akan ditelusuri apakah terlibat atau tidak.

I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Artinya sebelum kena OTT, dia masih delapan bulan menjabat.

"Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026) dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

OTT Hakim PN Depok

KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Berikut identitasnya:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads