Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini di Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini di Kasus Kuota Haji

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 30 Jan 2026 11:14 WIB
Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini di Kasus Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan hari ini dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir detikNews, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang nantinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," kata Budi.

Ia menambahkan, sepanjang sepekan terakhir KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghitung potensi kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," jelasnya.

Sebagai informasi, Yaqut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain dirinya, KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang menjabat staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji berkaitan dengan pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada 2024 Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Yaqut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan pada 2024 justru gagal menunaikan ibadah haji.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads