Kala Oknum Polisi di Tapsel Terima 'Oleh-oleh' Sabu dari Bandar, Berujung Ditahan

Round Up

Kala Oknum Polisi di Tapsel Terima 'Oleh-oleh' Sabu dari Bandar, Berujung Ditahan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 07 Feb 2026 12:01 WIB
Kala Oknum Polisi di Tapsel Terima Oleh-oleh Sabu dari Bandar, Berujung Ditahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Tapsel -

Seorang oknum polisi berinisial ANM (39) ditahan usai menerima pake sabu dengan dalih 'oleh-oleh' dari seorang terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).

1 paket sabu itu ditemukan warga dari dalam tas milik ANM saat warga ramai-ramai menggerebek rumah KBD, Selasa (3/2/2026).

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, dalam peristiwa itu dua orang diamankan yakni ANM dan KBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang diamankan, yakni KBD (40) sebagai terduga bandar narkoba domisili Muara Batang Toru, dan ANM (39) yang merupakan anggota Polri berdomisili di Padang Sidempuan," kata Yon Edi Winara, Jumat (6/2/2026).

Dari pemeriksaan, lanjut Yon Edi, pelaku KBD mengakui memberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu kepada ANM.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dari rumah KBD, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Yon menyebut KBD memberikan paket sabu itu kepada ANM sebagai oleh-oleh.

"Barang itu diberikan sebagai oleh-oleh. ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas berwarna hitam," ujarnya.

Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KBD terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara itu, ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads