Bobol Rumah Kosong di Batam, Komplotan Pencuri Antarprovinsi Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Bobol Rumah Kosong di Batam, Komplotan Pencuri Antarprovinsi Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 02 Feb 2026 15:39 WIB
Konfrensi pers penangkapan komplotan pencurian rumah kosong di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Foto: Konfrensi pers penangkapan komplotan pencurian rumah kosong di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan modus bobol rumah kosong yang dilakukan komplotan lintas provinsi. Lima orang pelaku berhasil diamankan, sebagian di antaranya merupakan residivis.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan pengungkapan, kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Kamis (23/1).

"Pelaku berjumlah empat orang saat beraksi. Mereka berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong," kata Ronni saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memastikan rumah kosong, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel tiga pintu. Sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi.

"Barang yang diambil berupa perhiasan serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi para pelaku sempat diketahui korban yang baru pulang dari pasar. Meski sempat dihadang warga, para pelaku berhasil melarikan diri membawa barang hasil curian.

"Para pelaku berhasil melarikan diri saat dikejar warga. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang," ujarnya.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa CCTV, dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (24/1/) sekitar , empat pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku tersebut berinisial EM, US, MN, dan SN. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan pada malam harinya menangkap satu pelaku lain berinisial RH yang diduga sebagai otak sekaligus penyedia fasilitas.

"RH berperan menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus menjual barang hasil kejahatan," ujarnya.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, yakni Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam. Mereka juga merupakan residivis yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.

"Jadi para pelaku ini residivis kasus pencurian di daerah asal masing-masing," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya lima lokasi lain di Batam, antara lain di kawasan belakang Windsor, Lubuk Baja, Sei Jodoh, belakang Hotel Planet Holiday, dan Baloi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads