Kasus korupsi jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land memasuki babak baru. Empat terdakwa resmi diadili perdana di ruang Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Medan hari ini.
Keempat terdakwa yakni, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
"Sidang kasus perkara korupsi jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land terdakwa Irwan Perangin-angin, Iman Surbakti, Askani, Abdul Rahman Lubis resmi dibuka untuk umum," ucap Ketua Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim, Rabu (21/1/2026).
Dalam persidangan itu, keempat terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. Mereka juga didampingi penasehat hukum masing-masing.
Sidang awalnya dijadwalkan pada pukul 09.00 molor hingga pukul 12.00. Sidang dibuka pada jam 12.02 WIB.
Usai membuka persidangan, hakim lebih dahulu menanyakan identitas para terdakwa. Setelah itu hakim mempersilakan kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa, dipersilahkan dibacakan satu persatu," tambah Hakim Kasim.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian proses penyidikan dilimpahkan kepada Kejati Sumut.
Kejati Sumut kemudian melakukan penggeledahan di Kantor PTPN I Regional 1, BPN Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), pada Kamis (28/8/2025). Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan itu.
Berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.
Simak Video "Video Pembelaan Eks Bos Smelter di Kasus Timah: Saya Hanya Jalankan Tugas"
(mjy/mjy)