Sidang Tuntutan Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Kembali Ditunda

Sidang Tuntutan Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Kembali Ditunda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 11 Mei 2026 22:00 WIB
Empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026)
Foto: Empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land kembali ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang tuntutan belum dapat dilaksanakan dan ditunda hingga lusa.

"Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026," ucap Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim katakan, tuntutan ditunda lantaran dari jaksa belum selesai dan belum rampung.

"Tuntutan ditunda karena belum siap dari jaksa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen. Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads