Komplotan Pencuri Avtur Pasokan Bandara Kualanamu Divonis Hingga 2,5 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 13 Jan 2026 12:11 WIB
Penangkapan pencurian minyak avtur di Deli Serdang (Foto: dok Lantamal I)
Deli Serdang -

Tiga tersangka yang menjadi komplotan pencuri minyak avtur untuk pasokan Bandara Kualanamu diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ketiganya divonis hukuman yang berbeda mulai dari 2 tahun hingga 2,5 tahun.

Adapun ketiga terdakwa adalah Irwansyah alias Dedek (31), Chairi (43) dan Abdul Rapar alias Topa (47).

Dilihat detikSumut di laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026) berkas perkara Irwansyah dan Chairi digabung, sedangkan berkas Topa dilakukan secara terpisah.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara untuk terdakwa Chairi dan Topa, sedangkan terdakwa Irwansyah divonis 2,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Irwansyah Alias Dedek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terhadap terdakwa II Chairi dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian isi putusan hakim untuk terdakwa Irwansyah dan Chairi.

Hakim menyatakan Irwansyah dan Chairi telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Irwansyah dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan terdakwa Chairi 3 tahun.

Sementara untuk terdakwa Topa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Topa dipenjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," isi putusan hakim untuk terdakwa Topa.

Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa pencurian itu dilakukan terdakwa Irwansyah, Chairi, Topa bersama pelaku J dan P yang belum tertangkap. Pencurian itu tepatnya terjadi di Pantai Dewi Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu.

Kejadian tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu terdakwa Irwansyah bersama Topa sedang jaga malam di Pantai Dewi Indah. Lalu, keduanya bertemu dengan J dan P.

Saat itu, J menawarkan pekerjaan kepada Irwansyah untuk mengorek pipa minyak avtur milik Pertamina. Irwansyah dan Topa pun menerima pekerjaan itu.

Beberapa hari kemudian J dan P kembali menemui Topa yang sedang jaga malam di Pantai Dewi Indah. Saat itu, Topa mengaku
belum bisa mengorek pipa tersebut karena pengunjung di pantai tersebut masih ramai.

Seminggu kemudian, J dan P kembali datang dengan membawa sejumlah alat, seperti cangkul, sekop, mesin air bor, dan gerinda mesin. Mereka pun berbagi tugas. Terdakwa Irwansyah dan Topa bertugas untuk memantau situasi sekitar dan memastikan tidak ada yang melihat aksi mereka tersebut.

Sementara J dan P menggali tanah serta melubangi pipa Pertamina tersebut menggunakan bor mesin. Setelah itu, lubang pipa tersebut dipasangi keran. Lalu, J memerintahkan Topa untuk menutup kembali lubang galian yang telah digali hingga terlihat rata dengan tanah.

Pada keesokan harinya, J dan P datang membawa selang. Lalu, J memerintahkan terdakwa Irwansyah dan Topa untuk kembali menggali lubang ke arah penyimpanan.

Setelah selesai menggali lubang tersebut, J dan P menyambungkan selang ke keran yang telah berhasil dibuat sebelumnya. Tujuannya agar avtur tersebut dapat dialirkan ke tempat penimbunan minyak avtur.



Simak Video "Video Pesawat Jeddah-Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu gegara Ancaman Bom"


(fnr/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork