Pembunuh Mayat Penuh Luka Ditutup Pelepah Sawit di Labusel Dituntut 12 Tahun Bui

Pembunuh Mayat Penuh Luka Ditutup Pelepah Sawit di Labusel Dituntut 12 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 08 Jan 2026 10:00 WIB
Pembunuh Mayat Penuh Luka Ditutup Pelepah Sawit di Labusel Dituntut 12 Tahun Bui
Foto: Tampang Supriono, pelaku pembunuhan mayat tertutup pelepah sawit di Labusel, Sumut. (Dok. Polres Labusel)
Labuhanbatu -

Pria bernama Supriono alias Scatter (43) membunuh Anto (59), mayat yang ditemukan penuh luka dengan ditutupi pelepah sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Supriono dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriono alias Supri Scatter dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (8/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dilihat detikSumut, pembacaan putusan untuk kasus ini dijadwalkan akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan kesatu JPU, dijelaskan pembunuhan itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang, 12 Juni 2025. Awalnya, pada 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju kebun kelapa sawit milik warga bernama Denny untuk mencari brondolan.

Setibanya di kebun tersebut, terdakwa melihat ada sebanyak 7 janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon. Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Pada keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi kebun sawit tersebut dengan tujuan mengambil kelapa sawit yang telah dilihatnya sebelumnya dengan cara memikul dan menggeser buah sawit tersebut.

"Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, korban Anto datang ke lokasi dan mendapati terdakwa Supriono sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut," demikian isi dakwaan JPU.

Korban pun menemui terdakwa dan memakinya serta menduga bahwa terdakwa selalu mencuri sawit di tempat tersebut. Terdakwa pun menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengambil sawit di kebun itu.

Lalu, terdakwa meminta maaf sambil berlutut di hadapan korban. Namun, saat itu, korban menendang terdakwa hingga terjatuh.

Pelaku pun meminta agar dirinya bisa membawa sawit tersebut karena ingin membeli beras. Saat itu, korban membalasnya dengan makian.

Mendengar makian itu, terdakwa pun emosi hingga terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian, terdakwa mengambil satu gancu yang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit dan memukulkannya beberapa kali ke arah wajah korban.

Akibatnya, korban terjatuh dan senapan angin yang dibawanya menimpa dirinya. Tak sampai di situ, terdakwa lalu menusukkan tubuh korban dengan gancu.

Setelah itu terdakwa mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, terdakwa menutupi tubuh korban dengan tumpukan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Selain itu, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa dompet, handphone, sandal, serta senapan angin yang dibawa korban.

Namun, setelah melihat isi dompet korban hanya sedikit, terdakwa membuang dompet tersebut. Selain itu, terdakwa juga membuang barang-barang yang lain milik korban, kecuali hp. Hp tersebut lalu disimpan pelaku di jok sepeda motor miliknya.

Usai membunuh korban, terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil membawa 7 janjang sawit hasil curian tersebut. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga pada 13 Juni 2025.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labusel saat itu, AKP Endang R Ginting menyebut jasad korban ditemukan di perkebunan sawit di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Jumat (13/6). Informasi kejadian itu diterima pihaknya sekira pukul 14.00 WIB.

Usai menerima informasi itu, tim Inafis dan Resmob Polres Labusel langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan lah mayat laki-laki di atas tanah dengan ditutupi tumpukan pelepah sawit kering dalam posisi telungkup sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan tubuh korban, diduga korban pembunuhan atau korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang," kata Endang saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (14/6).

Pada saat ditemukan itu, wajah korban penuh luka. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban.

Endang menjelaskan bahwa korban merupakan warga Desa Binanga Dua itu. Sehari-harinya korban bekerja sebagai petani dan penjaga kebun sawit yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada pelaku Supriono. Petugas kepolisian pun mencari pelaku dan mengamankannya di Dusun Tanjung Beringin, Sabtu (14/6).

Endang menyebut pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati ditegur. Sebab, sebelumnya korban memergoki pelaku mencuri sawit.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Saya Heran dan Kecewa"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads