Terungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang petani oleh tetangganya di Nias Utara. Pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui telepon selulernya kepada detikSumut, Selasa (23/12/2025).
Tersangka WHM (27) mengaku sakit hati karena korban berinisial YH diduga menjalin hubungan dengan istrinya. Hal tersebut memicu rasa cemburu yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa korban secara sadis.
"Tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban,"ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nias mengungkap penemuan mayat korban pembunuhan dalam karung yang menggegerkan warga Desa Ombolata, Kecamatan Lehewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menyerahkan diri.
Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan, mayat pria berinisial YH (23) itu pertama kali ditemukan pada Kamis (11/12/2025). Pelaku pembunuhan yakni WHM (27), merupakan rekan kerja korban.
Agung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, mayat pria yang berprofesi sebagai petani itu merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka berinisial WHM (27). Tersangka membunuh dengan modus mengajak mencuri kelapa pada Senin (8/12) . Padahal tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Tersangka memancing korban ke kebun milik warga sekitar dengan alasan mencuri kelapa," kata Agung.
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Tersangka kemudian secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
"Secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis," ucapnya.
Tidak sampai di situ, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membungkus jasad korban menggunakan karung, kemudian membuangnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak Video "Video: Dugaan Perselingkuhan Dibalik Kasus Pembunuhan Pegawai Bandara Lombok"
(nkm/nkm)