Pria Bunuh Abang-Lukai Kakak Ipar di Simalungun Divonis 20 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 22 Des 2025 19:40 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Simalungun -

Seorang pria tua di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Jasaman Girsang (62) membunuh abang kandungnya, Ruslan Girsang (78) dan melukai kakak iparnya. Dalam kasus ini, Jasaman divonis 20 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (22/12/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni Pasal 340 KUHPidana. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di Nagori Mardinding Kecamatan Pamatang Silimakuta pada 23 April 2025. Orang tua mereka memiliki tanah yang diwariskan kepada seluruh keturunan dari orang tua mereka, yang terletak di Perladangan Roba Parbuluan Nagori Mardinding.

Terdakwa merasa tanah tersebut adalah miliknya. Pasalnya, saat ibunya hidup, ibunya pernah menyampaikan bahwa tanah di Perladangan Roba Parbuluan Nagori Mardinding seluas tiga rante adalah hak terdakwa Jasaman Girsang.

Merasa tanah itu adalah miliknya, terdakwa pun berniat menjual tanah tersebut karena tengah membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar utangnya. Namun, untuk bisa menjual tanah tersebut, terdakwa harus meminta izin kepada korban selaku anak paling tua agar Surat Penyerahan Hak tersebut dapat ditandatangani oleh Pangulu Nagori Mardinding.

Korban pun menolak memberikan izin dengan dalih bahwa hal itu harus lebih dulu dibahas dengan ahli waris lainnya. Terdakwa pun merasa kesal dengan korban.

Pasalnya, uang penjualan tanah itu rencananya digunakannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 40 juta. Selain itu, terdakwa juga ternyata telah menerima uang muka sebesar Rp 30 juta dari orang yang rencananya akan membeli tanah tersebut.

"Sehingga hampir setiap perjumpaan, terdakwa Jasaman Girsang selalu mendesak korban Ruslan Girsang untuk meminta persetujuannya agar Pangulu Nagori Mardinding mau menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut. Selalu disetiap pertemuan, korban Ruslan Girsang selalu mengelak dengan berbagai alasan," demikian isi dakwaan itu.

Keinginan terdakwa untuk menjual tanah itu semakin memuncak karena utangnya terus menerus ditagih. Alhasil, pada Rabu (16/5) pagi, terdakwa Jasaman Girsang kembali mendatangi korban Ruslan Girsang di rumahnya.

Saat itu, terdakwa menanyakan alasan abangnya memberikan diduga surat tanah tersebut kepada salah seorang warga. Emosi terdakwa memuncak.

Saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berani bertumpah darah karena permasalahan itu. Pada malam harinya, terdakwa Jasaman Girsang bersama anaknya kembali mendatangi rumah korban untuk membicarakan soal Surat Penyerahan Hak tanah yang sudah dibuatnya agar ditandatangani korban. Namun, lagi-lagi Ruslan Girsang tetap tidak bersedia kalau tanah tersebut dijual.



Simak Video "Video: Lansia di Lampung Tewas Digorok Anaknya Sendiri, Leher Nyaris Putus"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork