Polisi dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar. Sebanyak 4 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Uang miliaran rupiah tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, saat hendak dibawa para pelaku ke Singapura pada Kamis (11/12).
"Ada empat orang yang diamankan, masing-masing berinisial CA, LS, HK, dan R," kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indar mengatakan pengamanan terhadap keempat orang tersebut dilakukan sekira pukul 07.00 WIB oleh personel Polsek KKP Polresta Barelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para kurir itu membawa uang miliaran rupiah dengan tujuan Singapura untuk kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
"Berdasarkan penelusuran, uang tersebut berasal dari PT FIT yang berkedudukan di Jakarta," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, keempat orang yang diamankan tersebut membawa uang dalam jumlah berbeda. Pelaku CA membawa Rp 95 juta, LS Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R Rp 2,5 miliar.
"Total uang yang diamankan mencapai Rp 7,79 miliar. Untuk uang pecahan 100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 1.900-an lembar" ujarnya.
Dari penyelidikan polisi dan Bea Cukai, perintah pembawaan uang dalam jumlah besar itu diberikan oleh R selaku Direktur Utama PT FIT. Para kurir membawa uang dengan jumlah berbeda dan masing-masing bertanggung jawab atas satu koper.
"Dari pengakuan salah satu kurir berinisial HK, kegiatan serupa telah beberapa kali dilakukannya dari Jakarta menuju Singapura," katanya.
Para kurir mengaku diupah sebesar Rp 2 juta per orang. Nantinya, uang tersebut akan ditukarkan di Singapura.
"Modusnya adalah membawa uang rupiah keluar dari wilayah NKRI untuk ditukarkan di luar negeri tanpa izin, kemudian diedarkan kembali tanpa persetujuan aparat penegak hukum maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawas valuta," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paspor, empat koper, empat unit telepon genggam, boarding pass, KTP, serta dokumen perizinan terkait usaha penukaran valuta asing.
Terkait penanganan perkara, Indar menjelaskan bahwa dari sisi kepabeanan, para pelaku dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005 dan ketentuan Bank Indonesia. Kasus tersebut dilimpahkan ke bea cukai untuk proses lebih lanjut.
"Namun dari sisi kepolisian, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul uang tersebut dan kemungkinan adanya tindak pidana lain," ujarnya.
Simak Video "Video: 4 Orang Diamankan di Batam saat Hendak Selundupkan Uang Rp 7,7 M "
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































