Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menangkap sindikat penyelundupan manusia. Pelaku merupakan pengungsi asal Sri Langka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR.
"Jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Langka sebagai operator. Para tersangka ditangkap saat mengatur keberangkatan ke Perancis menggunakan kapal secara ilegal di Kuala Langsa, Aceh," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan kronologi, pengungkapan bermula dari aktivitas intilijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada bulan November 2025, yang mencari dua (2) Warga Negara Sri Lanka yang pada bulan Agustus lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa Overstay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas intelijen mendapat informasi bahwa dua (2) orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
Uray membeberkan ada sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua orang Warga Negara Sri Lanka yang Overstay tersebut. Di antaranya berinisial TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang dan mengumpulkan dana dari para korban.
Kemudian ada MT merekrut/mencari penumpang dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan. Para pelaku mendapatkan keuntungan US$ 5.000 dari tiap korban yang terjaring.
"Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar US$ 5.000 tiap satu korban yang dijaring," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Uray, pihak Imigrasi juga telah menahan satu kapal sebagai barang bukti.
"Ada paspor kebangsaan Sri Langka, 4 kartu pengungsi, 10 unit telepon genggam, 10 lembar bukti transaksi, 1 buah kapal KM Nagata dan uang tunai Rp 96.950.000 dan uang tunai US$ 100, buku tabungan pelaku, dan 3 buah kartu ATM," kata Uray.
Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
"Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani.
(afb/afb)











































