Selain menjadi sarang peredaran narkoba, tempat hiburan malam (THM) De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, juga menjual minuman keras (miras) ilegal. Bea Cukai menemukan ada sekitar 82 botol miras ilegal di tempat itu.
"Kita menemukan sejumlah minuman keras, lebih tepatnya mungkin kurang lebih 82 botol, dan terindikasi minuman keras tersebut adalah ilegal," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Medan Musliadi usai pra rekonstruksi bersama petugas kepolisian di De Tonga, Sabtu (13/12/2025).
Musliadi mengatakan botol-botol miras ilegal itu menggunakan pita cukai palsu. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya, dari beberapa botol yang kami periksa itu terdapat pita cukai palsu," jelasnya.
Musliadi belum mengetahui pasti berapa lama pihak De Tonga telah menjual miras ilegal tersebut. Dia menyebut Bea Cukai akan memanggil pihak-pihak De Tonga untuk mendalami hal itu.
"Sampai dengan saat ini kami sedang mengupayakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab, akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti mungkin akan kami rilis lebih lanjut berkaitan dengan yang lebih detailnya," pungkasnya.
Pada saat yang bersamaan, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga menggerebek THM De Tonga. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ada tujuh orang yang diamankan dalam kasus peredaran narkoba di THM itu. Dari total tersebut, empat di antaranya merupakan pekerja di THM tersebut.
"Untuk yang kita amankan ada tujuh orang. Di mana kami indikasi empat orang adalah orang dalam ataupun bekerja langsung di THM ini dan tiga orang kita laksanakan tes urine, begitupun terhadap pengisi acara, sexy dancer yang kami amankan," jelas Rafli.
Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian juga mengamankan empat butir ekstasi. Rafli mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus peredaran narkoba di THM tersebut.
"Untuk barang bukti peredaran narkoba sendiri, kami dapat menemukan empat butir inex (ekstasi)," kata Rafli.
Pantauan detikSumut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi, salah satunya di bagian KTV atau tempat karaoke yang merupakan lokasi transaksi narkoba. KTV tersebut hanya ruangan berukuran kecil.
Sementara di bagian luarnya ada bar yang menyediakan live music dan minuman beralkohol. Lokasi bar dan KTV itu turut dipasang garis polisi oleh petugas kepolisian.
Simak Video "Video Habis Ancam Bekukan, Purbaya Kini Puji Bea Cukai: Perlu Digebuk Aja"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































