Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Penyedia Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk, menerima suap sebesar Rp 535 juta dari Muhammad Akhirun alias Kirun terkait proyek jalan. Namun, ia mengaku tak pernah meminta untuk diberikan uang.
"Itulah kesalahan saya pak, saya tidak pernah menolak pemberiannya. Saya terima Rp 535 juta rupiah," ucap Munson saat bersaksi untuk terdakwa Heliyanto di PN Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025).
Uang 'haram' itu diterima Munson ketika bertemu Kirun. Pertemuan itu terjadi di Medan.
"Saya tidak pernah meminta tapi saya dikasih, pemberian saya terima dari Pak Tauffik dan Kirun ketika jumpa di Medan," tuturnya.
Pemberian uang dari Kirun, kata dia, tidak hanya terjadi satu kali. Selain uang diberikan secara tunai, ia juga mendapat transfer.
"Pemberian sebanyak 7 kali, yakni 3 kali dari Tauffik dan Kirun 2 kali, lalu transfer 2 kali," imbuhnya.
(astj/astj)