Polres Kepulauan Anambas mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan air atau drainase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Tarempa Beach pada tahun 2024. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan penyimpangan sejak tahap awal proyek.
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial MHP selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan sebagai penyedia jasa, serta PR selaku Kuasa Direktur perusahaan tersebut.
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersekongkol sejak sebelum proyek dimulai. PPK diduga telah menentukan kontraktor pemenang tanpa proses pemilihan terbuka dan memanfaatkan sistem e-katalog untuk memenangkan CV TAB yang sudah ditentukan sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemilihan penyedia tidak melalui tender lelang, melainkan menggunakan e-katalog. Namun sistem ini disalahgunakan untuk memenangkan pihak yang sudah ditentukan," ujar Kompol Shallahuddin dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Shallahuddin menjelaskan, paket pekerjaan proyek sodetan Sungai Sugi ini berdasarkan nilai pagunya sebesar Rp 10.200.010.715, dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.183.190.000, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024.
Lanjutnya, dari penyelidikan polisi, ditemukan adanya perubahan rekening penerima dana proyek dari rekening perusahaan menjadi rekening pribadi Prayitno tanpa adendum resmi. Rekening tersebut digunakan untuk menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 3 miliar.
"Rekening penerima uang muka berubah, tetapi tidak diubah dalam kontrak. Dananya masuk ke perorangan. Di situlah niat untuk korupsi sudah terlihat," ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana Rp 3 miliar itu hanya berputar di antara ketiga tersangka. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli material seperti besi dan baja yang tidak seluruhnya digunakan untuk proyek.
"Dana tersebut bahkan disinyalir digunakan untuk membeli material seperti besi dan baja yang tidak seluruhnya digunakan untuk proyek," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 31 saksi dari unsur swasta, ASN Pemkab Anambas, hingga para ahli konstruksi dan pengadaan barang. Dari pemeriksaan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Puluhan orang telah diminta keterangan, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ujarnya.
Ketiganya telah mengembalikan uang sebesar Rp 248 juta. Sementara itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi, 32 baja moldin, beberapa cairan campuran beton, serta satu unit laptop.
"Kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Dari uang muka Rp 3 miliar, setelah dipotong pajak, jumlah bersihnya sebesar Rp 2,7 miliar," terang Wakapolres.
Di sisi lain, Pemkab Anambas sudah menerima jaminan pelaksana senilai Rp 500 juta dari pihak asuransi. Namun pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka sebesar Rp 3 miliar dari Asuransi Videi.
"Kegagalan proyek sodetan air ini berdampak langsung pada masyarakat. Tanpa adanya saluran baru, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali rawan banjir saat musim hujan," ujarnya.
Para tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (23/11) di dua daerah berbeda. MHP ditangkap di sebuah rumah di Batu 9, Tanjungpinang, sekira pukul 09.00 WIB. Dua jam kemudian, Az diamankan di Batu 5, Tanjungpinang.
"Sedangkan PR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Batam. Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Simak Video "Video Respons Menkes soal Bakal Dipanggil KPK Terkait Pembangunan RSUD "
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































