Selundupkan 2,3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Bui

Juita - detikSumut
Rabu, 03 Des 2025 23:10 WIB
Foto: Terdakwa Basaruddin alias Din (32) jalani sidang tuntutan di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025). (Juita/detikcom)
Medan -

Jaksa menuntut dua petani asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), pidana 16 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,3 kg dari Malaysia menuju Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU William F. Soaloon di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025).

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada kedua pengara terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di sidang minggu depan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia menerima tawaran dari seorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu ke Indonesia dengan upah Rp 50 juta. Ia kemudian mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan imbalan Rp 20 juta.

Pada 14 Juni 2025, keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar mengarahkan agar mereka menuju Baganbatu. Didepan terminal pada 15 Juni 2025, seorang suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Kedua terdakwa kemudian menuju Medan menggunakan bus dan tiba pukul 21.00 WIB. Mereka diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, orang yang ditemui ternyata merupakan anggota Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya langsung ditangkap, dan dari tangan mereka ditemukan tas ransel berisi 2.300 gram sabu.



Simak Video "Video: 2 Wanita Kepergok Selundupkan Sabu dalam Pembalut di Lapas Cipinang"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork