Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 826,7 juta.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Cindy Savitri Desano, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan, tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
"SMAN 16 Medan menerima dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan Rp 3.001.630.000," ungkapnya.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi. Namun, hanya terdakwa Aizidin Muthoadi yang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. sidang pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari para terdakwa lainnya.
(dhm/dhm)











































