Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Roslina, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Merliyanti, membantah telah menganiaya Intan maupun memerintahkan Merliyanti melakukan kekerasan.
Sidang yang digelar pada Senin (10/11/2025) dipimpin oleh majelis hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil. Dalam sidang tersebut, Roslina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Intan.
"Saya tidak pernah memukul dia. Kalau saya menampar pun, hanya mengibas, tidak kena," kata Roslina di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Roslina juga mengatakan dirinya pernah mengingatkan Merliyanti agar tidak main tangan dengan korban. Ia menyebut Intan dan Merliyanti sering terlibat perkelahian.
"Saya bilang ke Merlin berkali-kali, tolong jangan pukul, jangan main tangan. Saya lihat dari CCTV, mereka sering ribut pakai bahasa kampung. Tapi saya tidak tahu kalau ada pemukulan," ujarnya.
Roslina mengungkapkan bahwa pembagian tugas rumah tangga diatur secara jelas. Intan bertugas membersihkan rumah, sementara Merlin bertanggung jawab memasak.
"Yang masak itu Merlin, untuk makan mereka. Kalau ada yang kurang, disampaikan ke Lisnawati yang bagian mengawasi mereka, juga tukang masak saya," katanya.
Ia menambahkan bahwa makanan selalu tersedia di rumah dan membantah adanya kelalaian dalam memberi makan para ART.
Menanggapi tudingan bahwa Intan dipaksa memakan kotoran, Roslina membantah keras. Ia menyebut bahwa yang disebut kotoran anjing sebenarnya adalah bulu-bulu yang keluar dari mulut Intan.
"Untuk kotoran, saya sudah berkali-kali klarifikasi kepada Merlin. Saya tanya ke Merlin, dia bilang itu video kenapa tidak mereka zoom. Itu bukan tahi anjing, itu bulu-bulu yang dikeluarkan Intan. Ketika Intan tidur, dia di-keplak, lalu seakan keluar bulu dari mulutnya," ujarnya.
Roslina mengatakan buku yang mencatat kesalahan para ART dibuat oleh dirinya untuk memberikan efek jera, bukan untuk menghukum. Ia juga membantah memotong gaji para ART jika melakukan kesalahan.
"Itu buku yang dibuat Merlin sendiri. Saya tidak pernah menyuruh seperti itu. Buku itu hanya untuk efek jera saja, supaya kalau santai bisa dibaca dan agar tidak mengulangi kesalahan," jelasnya.
Soal kondisi Intan yang didapati wajahnya bengkak, Roslina mengaku tidak mengetahui penyebabnya. Ia baru mengetahui kejadian itu pada pagi hari.
"Saya baru tahu pagi-pagi mukanya bonyok. Kalau saya tahu sebelumnya, saya pasti langsung bawa ke dokter," ujarnya.
Saat disinggung mengenai upaya perdamaian dengan korban, Roslina mengatakan hal itu dilakukan karena kejadian penganiayaan terjadi di rumahnya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban.
"Saya memang pernah kirim orang untuk perdamaian, tapi tidak diterima. Mengajukan perdamaian untuk apa, karena kejadian di rumah, berita heboh. Antara saya dan Intan, itu saran dari pengacara dan orang tua," katanya.
Terkait keterangan Roslina, terdakwa Merliyanti (sering dipanggil Merlin) membantah sejumlah pernyataan majikannya tersebut. Pernyataan Merliyanti disampaikan setelah Roslina memberikan keterangan sebagai saksi.
"Bantah semua keterangan Roslina yang tadi. Banyak yang salah keterangannya," kata Merliyanti.
Merliyanti menuturkan bahwa dirinya mendapat perlakuan intimidasi dan ancaman dari Roslina, termasuk dipaksa memukul Intan.
"Saya diancam disuruh mukul. Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua," ujar Merliyanti.
Ia juga mengaku sering menerima kata-kata kasar dari majikan, seperti dimaki dengan sebutan "anjing" dan "babi". Selain itu, dia mengungkapkan adanya ancaman terkait kontrak kerja serta tekanan berupa pemotongan gaji yang berujung pada laporan polisi.
"Sering dimaki pakai kata anjing, babi. Saya diancam disuruh mukul," ujarnya.
"Katanya buku dosa kalau tidak bayar hutang dipertanggungjawabkan di polisi. Ada juga video untuk bukti di kantor polisi, kalau keluar rumah sebelum habis kontrak. Diancam dan ditakut-takuti Roslina," tambahnya.
Dalam perjalanan persidangan, majelis hakim berulang kali mengingat Roslina agar tidak memberikan keterangan bohong. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Roslina.
Simak Video "Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang"
(nkm/nkm)