Eks Kakanwil BPN Sumut-Kakan BPN Deli Serdang Jadi Tersangka Jual Beli Aset PTPN

Eks Kakanwil BPN Sumut-Kakan BPN Deli Serdang Jadi Tersangka Jual Beli Aset PTPN

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 14 Okt 2025 20:21 WIB
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka jual beli aset PTPN ke PT Citraland
Foto: Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka jual beli aset PTPN ke PT Citraland (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

"Terkait penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional I oleh PT Nusa Dua Propertido melalui kerja sama operasional dengan PT Citraland," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry saat Konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Jefry menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memberikan persetujuan penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Deli Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB selama 2022-2024 seluas 8.077 hektare. Hal itu diduga membuat munculnya kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, diduga telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertido atau NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena perubahan revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR," jelasnya.

PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan oleh PT DMKR.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidiari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jefry menyebutkan terkait apakah ada imbalan kepada kedua tersangka atas pengeluaran HGB akan didalami. Namun pihaknya memastikan dengan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Terkait dengan penerimaan imbalan sambil proses penyidikan berjalan itu akan kita dalami, namun dengan adanya dua alat bukti sah terkait terpenuhinya Pasal 2, Pasal 3 yang kita sangkakan kepada tersangka itu sudah cukup," ujarnya.

Pihak penyidik bakal mengumumkan tersangka baru ke depan. Sebab penetapan tersangka baru dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan.

"Untuk saat ini dapat kami sampaikan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru lagi, tersangka lain ya,"

Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan mulai hari ini. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads