Kasus seorang disc jockey (dj) yang menabrak seorang pengemudi becak di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berakhir. Kedua belah pihak bersepakat berdamai meski korban meninggal dunia.
Peristiwa tabrakan itu terjadi Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB. Usai menabrak, dj bernama Parlin itu sempat melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim.
Melihat Parlin kabur, warga di sekitar lokasi langsung berupaya mengejarnya dan sempat mengamankan pelaku. Parlin juga sempat dimassa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menyelidiki kasus itu hingga akhirnya mendeteksi pemilik mobil Fortuner tersebut. Parlin kemudian ditemukan saat sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Parlin jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, Parlin mengaku mengemudikan mobil dalam keadaan kencang dan dia juga sempat mengonsumsi alkohol.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," kata Made saat dikonfirmasi Selasa (21/10).
Petugas kepolisian menetapkan Parlin sebagai tersangka usai mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tersangka pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," kata Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/10).
Parlin dan Keluarga Korban Berdamai
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyebut pihak Parlin dan keluarga dari korban sepakat berdamai.
"Ada kesepakatan kedua belah pihak itu, kesepakatan berdamai," kata I Made Parwita, Senin (3/11).
Parlin saat proses perdamaian itu mengakui lalai, sehingga menabrak korban. Istri korban juga mengaku tidak akan menuntut lagi kasus kecelakaan tersebut.
"Karena tidak ada unsur kesengajaan, karena lalainya menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dalam hal ini, dari ahli waris, yaitu istrinya tidak melakukan penuntutan atas kejadian kecelakaan itu," jelasnya.
(afb/afb)











































