Polisi melakukan tes urine kepada Parlin Sembiring (28), seorang disc jockey (DJ) yang menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, hingga tewas. Tes urine itu untuk mengecek apakah DJ Parlin mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Iya, kita tes urine, negatif hasilnya," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/10/2025).
Made menyebut pihaknya telah menetapkan Parlin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," jelasnya.
I Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah kita gelar. (Penetapan tersangka) dari hasil olah TKP, gelar, keterangan saksi-saksi yang ada di kendaraan, saksi yang melihat, rekaman CCTV," jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan DJ Parlin saat ini masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan menjadi tersangka.
"(Terkait ditahan atau tidak) kita lihat perkembangan kasusnya, masih diperiksa lanjutan sebagai tersangka, kalau kemarin (pemeriksaan) di RS masih tahap lidik. Ini masih diperiksa," sebutnya.
Sebelumnya, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB. Adapun korban, yakni Fauji (60).
Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol. Kepada petugas kepolisian, Parlin juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
(nkm/nkm)