Oknum polisi di Polres Tanjungbalai inisial Brigadir IR (30) ditetapkan tersangka usai mengambil uang dari rekening ATM tersangka narkoba berinisial AA (35). Saat ini, IR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (DPO)," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/10/2025).
Perwira pertama polri itu mengatakan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan IR.
"Masih pencarian," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengatakan peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke polres beserta dengan barang bukti.
Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Welman, Rabu (1/10).
AA pun diperiksa oleh Brigadir IR. Setelah larut malam, Brigadir IR memasukkan AA ke dalam sel. Lalu, pada 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat AA masih di dalam sel, Brigadir IR menanyakan kepada AA apakah ada uang di dalam ATM milik AA yang disita petugas kepolisian.
AA pun menjawab bahwa uangnya ada di ATM BCA. Kemudian, Brigadir IR meminta pin ATM dan kode m-banking AA jika ingin kasus tersebut dibantu oleh Brigadir IR.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"
(mjy/mjy)