Brigadir IR (30) ditetapkan menjadi tersangka usai mencuri uang Rp 6,4 juta dari ATM tersangka narkoba berinisial AA (35) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). IR belum diamankan karena sudah sepekan tidak masuk kerja.
"Belum (diamankan), nggak masuk, sudah sepekan, nggak ada (alasan)," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/10/2025).
Welman menyebut pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan IR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (lagi dicari)," jelasnya.
Mantan Kasubdit I Ditressiber Polda Sumut menyebut IR juga terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, kasus itu masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"(Terjerat) kasus KDRT, penggelapan barang bukti narkoba, yang sudah penetapan tersangka itu adalah penggelapan dalam jabatan, terus tipu gelap masalah barang bukti narkoba yang dia (IR) penyidiknya, KDRT berproses," sebutnya.
Dalam kasus pencurian uang tersangka narkoba itu, kata Welman, Brigadir IR telah ditetapkan menjadi tersangka. Brigadir IR dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan atau penggelapan.
"Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika," kata Welman.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M Jihad Fajar Balman mengatakan uang yang diambil Brigadir IR dari tersangka narkoba itu berjumlah Rp 6,4 juta. Uang itu diambil IR secara tarik tunai dari ATM.
"Iya sesuai kronologis, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya. (Uang diambil) Rp 6,4 juta, iya (tarik tunai)," sebutnya.
(mjy/mjy)