Kata Kadilmil soal Menteri PPPA Nilai TNI Aniaya Anak Diadili di Peradilan Umum

Kata Kadilmil soal Menteri PPPA Nilai TNI Aniaya Anak Diadili di Peradilan Umum

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 28 Okt 2025 21:42 WIB
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko (kiri). (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko (kiri). (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai jika anggota TNI yang diduga aniaya anak SMP di Medan berinisial MHS (15) diadili di peradilan umum. Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko merespons pernyataan itu.

Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengatakan jika di Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ada soal mewajibkan untuk anggota TNI yang melanggar pidana umum diadili di peradilan umum. Namun menurut Rony, belum ada aturan turunan soal pasal itu sehingga belum bisa diberlakukan.

"Dari undang-undang itu harusnya kan diteruskan dengan turunannya baik PP (peraturan pemerintah) dan selanjutnya, sampai saat ini belum ada turunan dari undang-undang itu sehingga belum bisa diberlakukan," kata Kolonel Rony Suryandoko di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, terdapat aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan Militer saat ini masih merujuk undang-undang itu untuk mengadili perkara yang dilakukan anggota TNI.

ADVERTISEMENT

"Kenapa seperti itu? Karena kita menjalankan juga, kalau kita ditarik ke atas lagi, UUD 45 kan ada empat peradilan, umum, agama, militer, dan PTUN. Itu menjadi dasar kita untuk setiap perkara yang subjeknya militer masih diadili di peradilan militer. Kita belum tahu tentang kelanjutan dari turunan aturan Pasal 65 tersebut, jadi kita tidak serta merta adanya UU langsung kita berlakukan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus memberikan efek jera.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal," ujar Arifah dilansir dari detikNews, Minggu (26/10).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah.

Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," kata Arifah.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads