Round Up

Ulah DJ di Medan Saat Kendarai Fortuner hingga Buat Pengemudi Becak Tewas

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 22 Okt 2025 06:30 WIB
Foto: Ilustrasi kecelakaan. (detikcom/Thinkstock/assistantua)
Medan -

Mobil Fortuner yang dikendarai Parlin Sembiring (28) menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Medan hingga korban tewas. Sebelum kecelakaan, pria yang berprofesi sebagai disc jokey (DJ) itu mengaku mengonsumsi minuman beralkohol dan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.

"Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol)," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/10/2025).

Made mengatakan bahwa Parlin mengakui bahwa dirinya lah yang mengemudikan mobil Fortuner itu. Kepada petugas kepolisian, Parlin juga mengaku melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.

Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.

"Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban, yakni Fauji (60).

"Iya benar (seorang DJ)," kata Made saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/10/).

Made mengatakan Parlin saat ini dirawat di salah satu RS di Kota Medan usai sempat dimassa warga. Pihaknya juga telah memeriksa Parlin.



Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork