Kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Medan, usai ditabrak mobil Fortuner terus bergulir. Polisi kini menetapkan pengemudi mobil bernama Parlin Sembiring (28) sebagai tersangka.
"Tersangka yang bersangkutan (Parlin)," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/10/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka terhadap pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) itu dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV. Setelah dilakukan gelar perkara, maka DJ Parlin ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita gelar. (Penetapan tersangka) dari hasil olah TKP, gelar, keterangan saksi-saksi yang ada di kendaraan, saksi yang melihat, rekaman CCTV," jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan usai ditetapkan menjadi tersangka, DJ Parlin saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"(Terkait ditahan atau tidak) kita lihat perkembangan kasusnya, masih diperiksa lanjutan sebagai tersangka, kalau kemarin (pemeriksaan) di RS masih tahap lidik. Ini masih diperiksa," sebutnya.
Selain itu, polisi juga menyampaikan hasil tes urine Parlin Sembiring (28). Hasilnya DJ Parlin dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
"Iya, kita tes urine, negatif hasilnya," kata Made.
Sebelumnya, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban, yakni Fauji (60).
Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman alkohol.
"Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol)," kata Made saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (21/1).
Made mengatakan bahwa Parlin mengakui bahwa dirinya lah yang mengemudikan mobil Fortuner itu. Kepada petugas kepolisian, Parlin juga mengaku melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," jelasnya.
Made menyebut bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Dia menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.
Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































