Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam mengungkapkan jika mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari perusahaan terdakwa korupsi jalan di Sumut. Mulyono pun membantah keterangan tersebut.
"Saya merasa tidak ada menerima aliran itu dari dia langsung, baik dari bendahara yang disebut di berita maupun dari Kirun maupun dari Rayhan, karena tiga orang ini pun saya tidak kenal secara langsung," kata Mulyono di Kantor Kesbangpol Sumut, Kamis (16/10/2025).
Mulyono membenarkan jika PT Rona Namora milik terdakwa M Rayhan Dulasmi Piliang menjadi pemenang untuk perbaikan jalan tahun 2024 di wilayah Gunung Tua. Proyek itu senilai Rp 6 miliar.
"Tahun 2024 ada, jadi 2024 itu di Gunung Tua itu ada PT Rona Namora paketnya kurang lebih Rp 6 miliar. Kalau sampai ngasih Rp 2,3 miliar uang untuk apa?" ucapnya.
Ia menilai jika keterangan Maryam itu harus ditindaklanjuti untuk mengetahui kepada siapa uang itu diberikan. Termasuk bagaimana cara pemberiannya.
"Ya bisa saja kalau dicatatan, dicatat seperti itu tapi, saya merasa tidak menerima dari mereka. Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut apakah si bendahara ini yang memberikan kepada Mulyono itu? Memberikannya seperti apa apakah transfer apakah langsung?," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Dalam kesaksiannya, Maryam mengakui adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono sebesar Rp 2,3 miliar.
"(Dana) kepada Mulyono sebesar Rp 2,380 miliar, ini benar ini?," tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10).
"Iya pak," jawab Maryam.
Simak Video "Video: Analogi Sri Mulyani soal Pajak dan Zakat Sudah Tepat?"
(mjy/mjy)