Komisaris PT Dahlian Natolu Beberkan Pembagian Komisi Proyek Jalan di Sumut

Komisaris PT Dahlian Natolu Beberkan Pembagian Komisi Proyek Jalan di Sumut

Kartika - detikSumut
Rabu, 15 Okt 2025 22:51 WIB
Potret persidangan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di PN Medan (Kartika/detikcom
Foto: Potret persidangan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di PN Medan (Kartika/detikcom)
Medan -

Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Hidayat Lubis membeberkan pembagian fee proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Besaran fee yang diberikan berbeda.

Mulanya Taufik menyebut pembagian fee merupakan kesepakatan bersama. Diakuinya pembagian fee proyek merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Porsi pembagian fee proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR 3 persen, Kepala UPT Gunung Tua 1 persen, bendahara UPT 0,2 persen, PPTK 0,5 persen, kemudian konsultan ada pemberian uang tanda terima kasih dan pengawas proyek 0,25 persen," ungkap Taufik saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Medan, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik hadir bersama dua saksi lainnya yakni Bendahara PT DNG Maryam dan Agen Bank Mini Gunung Tua Sindi. Uang fee proyek yang sudah disiapkan belum sempat dialirkan lantaran KPK keburu menangkap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

ADVERTISEMENT

"Belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025 dan saya ketahui hal ini dari saudara Kirun," katanya.

Taufik sendiri merupakan keponakan dari terdakwa Akhirun. Ia mengatakan dirinya berkontribusi dalam pengaturan pemenangan tender di Dinas PUPR Sumut.

Hal tersebut ia akui saat ditanya JPU terkait keterlibatannya dalam pengaturan pemenangan tender.

"Iya pak (terlibat)," ucap Taufik.

Fee Proyek Aturan Tak Tertulis

Sementara itu, ia menyebut jika pembagian fee ini sudah menjadi rahasia umum saat pembagian proyek. Ia mengatakan PT DNG menyuap ASN untuk membantu pemerolehan pemenangan proyek jalan.

"Komisi kami serahkan dari tahun ke tahun dan hal tersebut sudah menjadi seperti aturan tidak tertulis dan uang fee tersebut diterima," akunya.

Seperti diketahui, ada lima tersangka yang sudah terjaring dalam kasus korupsi proyek ini, yakni ada Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Ginting, Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, Direktur PT RN. Akhirun Rayhan. Kelimanya sudah disidang di PN Medan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads