Seorang pria di Aceh Utara, M (36) ditangkap polisi karena diduga memakai sabu hingga meresahkan warga. M sudah tiga kali direhab namun tidak berubah.
M ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya di Kecamatan Lhoksukon, Senin (6/10) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang kehilangan sawit.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah mengatakan, M sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap polisi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua paket kecil sabu.
"Warga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit di kampung untuk membeli sabu. Akibat ketergantungan, dia bahkan pernah memukul ibunya dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya. Pelaku ini sudah tiga kali menjalani rehabilitasi, namun kembali kambuh," kata Erwinsyah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, M diketahui telah menggunakan sabu sejak tahun 2010. M mengenal sabu berawal dari ajakan temannya.
"Sejak itu, dia ketagihan dan terus menggunakan. Karena tak punya pekerjaan tetap, tersangka mencuri sawit untuk membeli sabu," jelas Erwinsyah.
Erwin menyebutkan, pentingnya peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Utara. Erwin mengajak semua pihak berperan aktif untuk memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari keluarga agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba," jelasnya.
"Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah gampong agar cita-cita menjadikan Aceh Utara bersih dari narkoba dapat terwujud," lanjut Erwin.
Simak Video "Video Viral Anak Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo"
(agse/mjy)