Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Modus yang dilakukan kades tersebut yakni mengirimkan uang hasil korupsi ke rekening istrinya.
"Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah menetapkan Kepala Desa Perayun sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Tahun Anggaran 2024," kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (13/8/2025).
Herlambang mengatakan, penetapan Kades Perayun sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses tersebut, diketahui tersangka melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur yang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan, Kepala Desa mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya," ujarnya.
Herlambang menjelaskan, dalam aksinya, TM mengambil alih akun CMS dana desa. Padahal, akun tersebut seharusnya dipegang oleh bendahara dan operator CMS desa.
"Tersangka langsung mengambil alih akun CMS desa yang seharusnya dipegang oleh Bendahara Desa dan Operator CMS Desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya," jelasnya.
Dalam penyelidikan juga terungkap, dana desa yang dikorupsi dialihkan ke rekening istrinya. Tersangka diketahui mentransfer uang sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya yang berinisial UH.
"Dari penyelidikan ditemukan fakta, Kepala Desa Perayun langsung mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi milik istrinya sebesar Rp515.212.000," ujarnya.
Akibat perbuatan TM, beberapa kegiatan di Desa Perayun tidak selesai. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta.
"Beberapa kegiatan yang berasal dari anggaran dana desa dan alokasi dana desa tidak selesai atau mangkrak, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kepala Desa Perayun berinisial TM dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(mjy/mjy)