Aksi rombongan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merazia dan meminta pelat BL diubah ke BK viral di media sosial. Senator Aceh mengingatkan wali kota Medan itu tidak mengganggu keharmonisan masyarakat dua daerah.
Dalam video yang beredar, rombongan Bobby tampak menyetop satu truk yang memakai pelat BL yang merupakan nomor polisi dari Aceh. Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib, yang merupakan salah seorang dalam rombongan, meminta pelat itu diganti ke BK agar pendapatan pajaknya masuk ke Sumut.
Bobby juga terlihat berbicara kepada pengemudi truk berpelat BL tersebut. Bobby mengatakan, dia ingin agar bos dari sopir itu mengetahui persoalan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar bosmu tahu, kalau nggak nanti bosmu nggak tahu," kata Bobby seperti dikutip detikSumut, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa itu diketahui terjadi saat Bobby Nasution dan rombongan sedang meninjau jalan di Langkat. Sejumlah pejabat termasuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti hadir dalam kunjungan Bobby itu.
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menilai langkah Bobby terkesan emosional dan tendensius. Seharusnya, Bobby terlebih dahulu melakukan koordinasi antar pemerintah daerah serta melakukan sosialisasi sebelum menggelar razia.
"Perlu proses sosialisasi yang intensif sebelum diterapkan maksimal sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grusa-grusu," kata Haji Uma dalam keterangannya.
Haji Uma menjelaskan, razia tersebut seharusnya tidak menyasar mobil atau kendaraan pelat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah. Razia itu dinilai tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan kendaraan berpelat BL yang beroperasi di Medan, kata Haji Uma, pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas provinsi.
"Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan medan dengan pelat BL maupun pelat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
"Hubungan Aceh dan Medan sudah terjalin lama, baik dalam perdagangan maupun interaksi sosial. Jangan sampai hubungan yang baik ini dirusak oleh kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas," lanjut Haji Uma.
Haji Uma mendesak Bobby agar jangan hanya melihat persoalan dari perspektif sempit semata misalnya dari sisi pajak kendaraan. Jika berbicara soal keadilan dan hubungan timbal balik, maka Aceh pun disebut dapat bersikap ekstrem terhadap kendaraan berpelat BK yang setiap hari hilir mudik di Aceh.
"Mestinya Gubsu jangan hanya melihat ini dalam perspektif sempit, hanya dari segi pajak pendapatan daerah semata. Sebab Aceh tidak pernah mengambil langkah diskriminatif seperti itu, karena kita memahami pentingnya sikap saling menghargai," jelasnya.
detikSumut sudah meminta tanggapan Pemprov Sumut terkait peristiwa ini, namun belum ada jawaban.
(agse/afb)











































