Kantornya Digeledah Kejati Sumut, Pelindo Regional 1 Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah Kejati Sumut, Pelindo Regional 1 Hormati Proses Hukum

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 11 Agu 2025 21:56 WIB
Pelindo menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut.
Foto: Kejati sumut (Dok. Pelindo)
Medan -

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menggeledah kantornya di Belawan. Pelindo menyebut menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jonedi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonedi mengatakan, kehadiran Tim Kejatisu di kantor Pelindo Regional 1 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Meski dilakukan penggeledahan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan.

"Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Cabang Belawan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

"Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads