Tim BKSDA-Polda Sumbar Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang

Sumatera Barat

Tim BKSDA-Polda Sumbar Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 24 Sep 2025 12:59 WIB
Satu karung plastik berisi lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling disita tim gabungan di Padang. (dok. BKSDA Sumbar)
Foto: Satu karung plastik berisi lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling disita tim gabungan di Padang. (dok. BKSDA Sumbar)
Padang -

Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta COP (Centre for Orangutan Protection) mengamankan tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling (manis javanica) di Padang. Satu karung plastik berisi sisik trenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram turut diamankan.

Selain itu kendaraan roda 4 yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya juga diamankan petugas gabungan.

"Benar. Kita amankan kemarin (23/9) dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman," kata Kepala BKSDA Sumbar, Hartono dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DW (53) asal Kepulauan Mentawai. Lalu BW (51) dan RF (34), keduanya warga Pesisir Selatan.

Tim gabungan, kata Hartono saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan.

ADVERTISEMENT

"BKSDA Sumbar bekerja sama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi," katanya.

Adapun untuk satu kilogram sisik trenggiling biasanya dihasilkan dari 3 sampai 4 ekor. Sehingga jika barang bukti yang diamankan ini berkisar 25 kilogram, maka diduga lebih dari 100 ekor trenggiling terbunuh untuk menghasilkan barang bukti yang diamankan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini," tuturnya.

BKSDA mengajak masyarakat bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa dilindungi.

Kini para pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun beserta denda.

Untuk diketahui, Manis Javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi Undang-undang. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, yang tercantum dalam Permenlhk No. 106 Tahun 2018 no urut 84.

Menurut IUCN Redlist, trenggiling termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads