Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bengkalis, Riau, berinisial SN dan AM, ditangkap petugas keamanan karena mencuri benda bersejarah dari Istana Siak. Pengakuan keduanya mencuri benda bersejarah tersebut karena ada bisikan gaib dari sosok 'Datuk'.
Keduanya mengunjungi Istana Siak pada Rabu (17/9). Saat masuk ke Istana tersebut keduanya menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Pasutri masuk dengan gerak-gering yang mencurigakan. Sudah dipantau petugas," kata Kepala Dinas Pariwisata Siak Tekad Perbatas, Selasa (23/9/2025).
Karena itu, petugas meminta keduanya menunjukkan barang bawaan mereka saat hendak keluar dari Istana. Akhirnya didapati ada sejumlah barang bersejarah yang diambil di antaranya mangkuk, bagian tepak sirih peninggalan Sulatn Siak dan barang lainnya. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tas. Kkeduanya mengaku meminjam barang tersebut.
"Alasan dia mau pinjam untuk dibawa ke Bengkalis. Petugas keamanan kita selalu siaga kan, makanya kepergok. Jadi belum hilang, baru coba mencuri dan digagalkan petugas," kata Tekad.
Tekad mengatakan barang-barang bersejarah koleksi Istana Siak selalu dijaga. Kawasan istana juga terpantau CCTV dan petugas keamanan.
"Petugas kita selalu siaga. Jadi memang dijaga betul benda-benda bersejarah ini," tegas Tekad.
Usai diamankan petugas keduanya pun diserahkan ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini kan benda bersejarah, peralatan tepak sirih yang ada di Istana Peraduan tepat di samping istana utama. Makanya setelah tertangkap langsung diserahkan ke Polres Siak untuk diproses," kata Tekad.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady membenarkan kejadian itu. Kedua pelaku kini ditahan dan jadi tersangka.
"Petugas menerima informasi ada melihat pelaku mencurigakan mengambil barang dari dalam Istana Peraduan yang berada di samping Istana Siak Sri Indrapura," ujar Eka, Selasa (23/9/2025).
Selain gerak-gerik yang mencurigakan, saksi dari pengunjung lain juga mengaku melihat keduanya mengambil barang bersejarah tersebut.
"Saat ditanya dan digeledah oleh petugas Istana Siak benar di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku ditemukan barang dan benda bersejarah. Benda itu berasal dari tempat Istana Peraduan," kata Eka.
Keduanya dijerat kini Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga Pasal 363 Ayat 1 Ke -4 KUHPidana.
Simak Video "Video: Pria di Blitar Gasak Emas Demi Beli iPhone dan Cincin"
(nkm/nkm)