Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan enam orang tersangka kasus penyelundupan 2 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun akan menyiapkan dakwaan untuk tersangka agar bisa segera diadili di pengadilan.
"Hari ini Kejari Batam telah menerima serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas enam orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, Kamis (18/9/2025).
Iqram menyebut keenam tersangka kasus narkotika yang dilimpahkan itu merupakan para pelaku yang diamankan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Mei lalu. Para pelaku mengangkut 2 ton sabu dengan menggunakan kapal bernama MT Sea Dragon Tarawa.
"Tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekira pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.
Enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), masing-masing warga negara Indonesia, serta TL (34) dan WP (31), warga negara Thailand. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Pelaksanaan tahap II para tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Keenam tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat," ujarnya.
Selain tersangka, penyidik BNN RI juga menyerahkan barang bukti meliputi satu kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, dokumen kapal, narkotika jenis sabu seberat 1.995,13 gram hasil penyisihan dari 2 ton, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.
"Para tersangka saat ini dititipkan sementara di Rutan Batam selama 20 hari ke depan," ujarnya.